NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA
1. Ketuhanan
Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang
menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
(1) Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
(3) Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4) Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
(5) Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6) Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7) Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8) Berani membela kebenaran dan keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10) Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(2) Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
(3) Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
(1) Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5. Keadilan
Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial
A.Bunyi pasal dan makna
dari pasal 28E ayat 1
-Bunyi :Setiap orang bebas memeluk agama
dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih
pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara
dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
-makana :Setiap manusia yang hidup,bebas
menentukan dan memilih agama dan kepercayaan yang ia angggap paling baik dan
berhak mendaptakan pendidikan yang layak dan yang efektif,serta setiap warga
Negara berhak memilih pekerjaan yang dia suka dan sesuai dengan kemampuan diri
masing-masing individu. Serta setiap warga Negara berhak mendapatkan tempat
tinggal yang layak dan nyaman untuk tempat bermukim dan berhak menentukan
kewarganegaraan sendiri dan tentu ada batasanya.
B.Bunyi pasal dan makna dari pasal 28E ayat 2
-bunyi
:Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran
dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya
-penjelasan :Serta pemerintah memberikan kebebasan atas keyakinan yang
diyakini oleh warga Negara tesebut dan berhak atas pemikiran dan sikap yang
mereka ambil dikehidupan sehari hari sesuai dengan hati nurani yang mereka
anggap benar selama semua itu tidak merugikan orang lain
C.Bunyi pasal dan penjelasan dari pasal 28E ayat 3
-bunyi
:Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan
pendapat.
-penjelasan
:Serta setiap Negara menjamin atas kebebasan berorganisasi berserikat dan
berkumpul dengan tidak merugikan pihak lain atau Negara itu sendiri
pasal 29
ayat 1
-bunyi
:Negara Indonesia berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa
makna:indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas ketuhanan yang maha esa,setiap warganya
berhak memeluk agamanya masing masing.
Pasal 29 E ayat 2:
bunyi : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya
itu
-penjelasan : Setiap warga
negara memiliki agama dan kepercayaannya itu sendiri tanpa adanya paksaan dari
seseorang. Misalnya saja, seorang muslim yang kerena keadaan perekonomiannya
melemah, datang seseorang menawarkan sembako untuk dibagikan ke mereka lalu
mengajak dengan paksa untuk berpindah agama. Ini membuktikan bahwa keimanan dan
kepercayaan tersebut dapat di pengaruhi oleh materi, sehingga banyak
konflik-konflik muncul yang terjadi di Indonesia
Negara
menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Makna:
Dalam Pasal
29 ayat 2 menyimpulkan bahwa dalam Negara Indonesia diberi kebebasan kepada
rakyatnya untuk memeluk dan beribadat sesuai agama dan kepercayaannya
masing-masing.
Menjalankan
perintah-Nya adalah sebuah kewajiban sebagai umat yang beragama. Kita harus
saling menghormati antara pemeluk agama lain agar dapat terciptanya ketentraman
dan toleransi antar pemeluk agama.
Makna yang Terkandung
dalam pembukaan UUD 1945:
- Alinea
Pertama: Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialahhak segala bangsa dan
oleh sebab itu ,maka penjajahan di atas dunia harus di hapuskan, karena
tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Makna
Alinea Pertama:
- Keteguhan
bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala
bentuk.
- Pernyataan
subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas
dunia.
- Pernyataan
objektif bangsa Indonesia bahwa penjajasan tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Pemerintah
Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa Indonesia untuk berdiri
sendiri.
- Alinea
Kedua: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaanIndonesia telah sampailah pada
saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia
ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia.
- Makna
Alinea Kedua:
- Kemerdekaan
yang dicapai oleh bangsa Indonesia merupakan hasil perjuangan pergerakan
melawan penjajah.
- Adanya
momentum yang harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
- Bahwa
kemerdekaan bukanlah akhir perjuangan, tetap iharus diisi dengan
mewujudkan negara Indonesia yang merdeka,bersatu , berdaulat,adil dan
makmur.
- Alinea
Ketiga: Atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
- Makna
Alinea ketiga:
- Motivasi
spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kitaadalah berkat rahmat Alllah
Yang Maha Kuasa.
- Keinginan
yang didambakan oleh segenap bangsaIndonesia terhadap suatu kehidupan yang
berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, dan kehidupan
dunia maupun akhirat
- Pengukuhan
pernyataan Proklamasi Kemerdekan
- Alinea
Keempat: Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia dan untukmemajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social, maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsan Indonesia itu dalam suayu Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yang berbentuk Undang-Dasar, dalam suatu susunan
Negara RepublikIndonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebujaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan social
bagiseluruh rakyat Indonesia.
- Makna
Alinea Keempat:
- Adanya fungsi dan sekaligus
tujuan Negara Indonesia,yaitu:
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut
melaksanakan ketertiban dubia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan social
- Kemerdekaan
bangsa Indonesia yang disusun dalam suatuUndang-Undang Dasar 1945.
- Susunan/bentuk
Negara Republik Indonesia.
- Sistem
pemerintahan Negara, yaitu berdasarkan kedaulatan rakyat (demokrasi)
- Dasar
Negara Pancasila
Makna Pembukaan UUD 1945 bagi Perjuangan Bangsa Indonesia
Undang-Undang
Dasar merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang berlaku di Indonesia,
sedangkan Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan
serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuannya, Pembukaan juga merupakan
sumber dari “cita hukum” dan” cita-cita moral” yang ingin ditegakkan baik
dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di
dunia
HAM atau Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Jenis Hak Asasi Manusia
.Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Hak asasi manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik. Salah satu tokoh ham di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi / personal Right
- Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik / Political Right
- Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal Equality Right
- Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
- Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
- Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
- Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
- Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan pengajaran
- Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kasus-Kasus
Pelanggaran HAM di Indonesia
|
Menurut
Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok. Kasus pelanggaran HAM ini dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu : a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat. Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti : a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus
tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang
berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga
terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat
kekerasan dan penembakan.
b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah
adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT
Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan
diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan
pembunuhan.
c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan
Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas
yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan
sudah tewas.
d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa
yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari
pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga
dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang
menginginkan Aceh merdeka.
e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah
terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para
aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang
dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).
f. Peristiwa Trisakti dan Semanggi (1998)
Tragedi
Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 (4 mahasiswa meninggal dan puluhan lainnya
luka-luka). Tragedi Semanggi I terjadi pada 11-13 November 1998 (17 orang
warga sipil meninggal) dan tragedi Semanggi II pada 24 September 1999 (1
orang mahasiswa meninggal dan 217 orang luka-luka).
g. Peristiwa kekerasan di Timor Timur pasca jejak pendapat (1999)
Kasus
pelanggaran Hak Asasi Manusia menjelang dan pasca jejak pendapat 1999 di
timor timur secara resmi ditutup setelah penyerahan laporan komisi Kebenaran
dan Persahabatan (KKP) Indonesia - Timor Leste kepada dua kepala negara
terkait.
h. Kasus Ambon (1999)
Peristiwa
yang terjadi di Ambon ni berawal dari masalah sepele yang merambat kemasala
SARA, sehingga dinamakan perang saudara dimana telah terjadi penganiayaan dan
pembunuhan yang memakan banyak korban.
i. Kasus Poso (1998 – 2000)
Telah
terjadi bentrokan di Poso yang memakan banyak korban yang diakhiri dengan
bentuknya Forum Komunikasi Umat Beragama (FKAUB) di kabupaten Dati II Poso.
j. Kasus Dayak dan Madura (2000)
Terjadi
bentrokan antara suku dayak dan madura (pertikaian etnis) yang juga memakan
banyak korban dari kedua belah pihak.
k. Kasus TKI di Malaysia (2002)
Terjadi
peristiwa penganiayaan terhadap Tenaga Kerja Wanita Indonesia dari persoalan
penganiayaan oleh majikan sampai gaji yang tidak dibayar.
m. Kasus-kasus lainnya
Selain
kasusu-kasus besar diatas, terjadi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia seperti
dilingkungan keluarga, dilingkungan sekolah atau pun dilingkungan masyarakat.
Contoh kasus pelanggaran HAM dilingkungan keluarga antara lain:
Contoh kasus pelanggaran HAM di sekolah antara lain :
Contoh
kasus pelanggaran HAM di masyarakat antara lain :
|
Komentar
Posting Komentar