Memahami pencegahan dan penanggulangan Narkoba dan Psikotropika
1. Pengertian
Narkoba
Pengertian
narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan
psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke
dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik,
intravena, dan lain sebagainya.
Sedangkan pengertian narkoba menurut pakar kesehatan adalah
psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioparasi atau
obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini presepsi itu disalah gunakan
akibat pemakaian yang telah diluar batas dosis.
2.
Jenis-jenis
Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai jenis-jenis
narkoba adalah sebagai berikut:
a. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang menggunakannya
dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan,
hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya
khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan
manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Pengertian
narkotika menurut Undang Undang Nomor 22 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1, yaitu
zat atau obat yang berasal dari tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang
dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,
mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan
ketergantungan. Sedangkan yang dimaksud ketergantungan narkotika
menurut UU tersebut adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara
terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan
dihentikan.
Narkotika digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
a.
Narkotika
golongan I adalah narkotika yang paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat tinggi.
Golongan ini digunakan untuk penelitian dan ilmu pengetahuan.
Contoh : ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
b.
Narkotika
golongan II adalah narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian.
Contoh : petidin, benzetidin, dan betametadol, morfin
c.
Narkotika
golongan III adalah narkotika yang memiliki daya adiktif ringan, tetapi bermanfaat untuk
pengobatan dan penelitian.
Contoh : kodein dan turunannya.
b. Psikotropika
Psikotopika adalah
zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang memiliki
khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang
menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Zat/obat yang dapat menurunkan
aktivitas otak atau merangsang susunan syaraf pusat dan menimbulkan kelainan
perilaku, disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, gangguan
cara berpikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan
serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakainya.
Pemakaian Psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan
pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk, tidak
saja menyebabkan ketergantungan bahkan juga menimbulkan berbagai macam penyakit
serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan
kematian.
Menurut Pasal 4 UU ini, psikotropika hanya dapat digunakan untuk
kepentingan pelayanan kesehatan dan/ atau ilmu pengetahuan. Psikotropika
golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan. Selain
penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), psikotropika golongan I dinyatakan
sebagai barang terlarang.
Psikotropika digolongkan lagi menjadi 4 kelompok
adalah :
Psikotropika golongan I adalah
dengan daya adiktif yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk
pengobatan dan sedang diteliti khasiatnya. Contoh: MDMA, LSD, STP, dan ekstasi.
Psikotropika golongan II adalah
psikotropika dengan daya adiktif kuat serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
Psikotropika golongan III adalah
psikotropika dengan daya adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : lumibal, buprenorsina, dan fleenitrazepam.
Psikotropika golongan IV adalah
psikotropika yang memiliki daya adiktif ringan serta berguna untuk pengobatan
dan penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
c. Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif
lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah rokok, kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
Thiner dan zat
lainnya, seperti lem kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila
dihirup akan dapat memabukkan (Alifia, 2008).
Demikianlah jenis-jenis narkoba, untuk selanjutnya faktor-faktor penyebab penyalahgunaan narkotika. Psikotropika
apabila dilihat dari pengaruh penggunaannya terhadap susunan saraf pusat
manusia, maka dapat dikelompokkan menjadi:
- Depresant yaitu yang bekerja
mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan saraf pusat (Psikotropika
golongan 4), contohnya antara lain : Sedatin/Pil BK, Rohypnol, Magadon, Valium,
Mandrak (MX).
- Stimulant yaitu yang bekerja
mengaktif kerja susan saraf pusat, contohnya amphetamine, MDMA, N-etil MDA
& MMDA. Ketiganya ini terdapat dalam kandungan Ecstasi.
- Hallusinogen yaitu yang
bekerja menimbulkan rasa perasaan halusinasi atau khayalan contohnya licercik
acid dhietilamide (LSD), psylocibine, micraline. Disamping itu Psikotropika dipergunakan
karena sulitnya mencari Narkotika dan mahal harganya. Penggunaan Psikotropika
biasanya dicampur dengan alkohol atau minuman lain seperti air mineral,
sehingga menimbulkan efek yang sama dengan Narkotika.
3. Dampak
penyalahgunaan Narkoba dan Psikotropika
Dampak Narkoba dan Psikotropika
· Depresan, yaitu menekan sistem sistem syaraf
pusat dan mengurangi aktifitas fungsional tubuh sehinggapemakai merasa tenang,
bahkan bisa membuat pemakai tidur dan tak sadarkan diri. Bila kelebihan dosis
bisa mengakibatkan kematian. Jenis narkoba depresan antara lain opioda, dan
berbagai turunannya seperti morphin dan heroin. Contoh yang populer sekarang
adalah Putaw.
·
Stimulan, merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan
kegairahan serta kesadaran. Jenis stimulan: Kafein, Kokain, Amphetamin. Contoh
yang sekarang sering dipakai adalah Shabu-shabu dan Ekstasi.
·
Halusinogen, efek utamanya adalah mengubah daya
persepsi atau mengakibatkan halusinasi. Halusinogen kebanyakan berasal dari
tanaman seperti mescaline dari kaktus dan psilocybin dari jamur-jamuran. Selain
itu ada jugayang diramu di laboratorium seperti LSD. Yang paling banyak dipakai
adalah marijuana atau ganja.
1.
Dampak penyalahgunaan terhadap fisik
·
Gangguan pada system syaraf (neurologis) seperti:
kejang-kejang, halusinasi, gangguan kesadaran, kerusakan syaraf tepi
·
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah
(kardiovaskuler) seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah
·
Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti:
penanahan (abses), alergi, eksim
·
Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti: penekanan
fungsi pernapasan, kesukaran bernafas, pengerasan jaringan paru-paru
·
Sering sakit kepala, mual-mual dan muntah,
murus-murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati dan sulit tidur
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan
reproduksi adalah gangguan padaendokrin, seperti: penurunan fungsi hormon
reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron), serta gangguan fungsi seksual
·
Dampak penyalahgunaan narkoba terhadap kesehatan
reproduksi pada remaja perempuan antara lain perubahan periode menstruasi,
ketidakteraturan menstruasi, dan amenorhoe (tidak haid)
·
Bagi pengguna narkoba melalui jarum suntik, khususnya
pemakaian jarum suntik secara bergantian, risikonya adalah tertular
penyakit seperti hepatitis B, C, dan HIV yang hingga saat ini belum ada obatnya
·
Penyalahgunaan narkoba bisa berakibat fatal ketika
terjadi over dosis yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh untuk
menerimanya. Over dosis bisa menyebabkan kematian
2. Dampak
penyalahgunaan terhadap psikis
·
Lamban kerja, ceroboh kerja, sering tegang dan gelisah
·
Hilang kepercayaan diri, apatis, pengkhayal, penuh
curiga
·
Agitatif, menjadi ganas dan tingkah laku yang brutal
·
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan
·
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, bahkan
bunuh diri
3. Dampak
penyalahgunaan terhadap lingkungan sosial
·
Gangguan mental, anti-sosial dan asusila, dikucilkan
oleh lingkungan
·
Merepotkan dan menjadi beban keluarga
4.
Cara-cara
mencegahan penyalahgunaan Narkoba dan
psikotropika
Pencegahan
penyalahgunaan zat aiktif dan psikotropika memerlukan kerja sama penting antara
peran keluarga,sekolah, masyarakat , dan pemerintah. Berikut cara-cara
pencegahan penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika:
·
Pencegahan
pada diri sendiri dan keluarga
o
Berlajar
mengatakan tidak kepada diri sendiri dan orang lain, yang menawarkan barang
haram itu terhadap kita
o
Tidak
usah terpancing lingkungan, sekalipun diri kita di anggap kuper oleh orang
orang yang mengkonsumsi narkotika
o
Bergaul
dengan teman yang baik dan jauh dari barang haram tersebut
o
Selalu
dekat dengan tuhan
o
Isi
kegiatan sehari hari dengan aktivitas yang positif
o
Cinptakan
suasana yang hangat dan nyaman sehingga membuat kita nyaman dirumah
o
Meluangkan
waktu untuk bisa bersama sama
o
Orang
tua menjadi contoh yang baik dan teladan
o
Ciptakan
komunikasi yang baik
o
Orang
tua memahami penyalahgunaan NAPZA
·
Peran
Anggota Masyarakat
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
Kita sebagai anggota masyarakat perlu mendorong peningkatan pengetahuan setiap anggota masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan obat-obat terlarang. Selain itu, kita sebagai anggota masyarakat perlu memberi informasi kepada pihak yang berwajib jika ada pemakai dan pengedar narkoba di lingkungan tempat tinggal.
·
Peran
Sekolah
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
Sekolah perlu memberikan wawasan yang cukup kepada
para siswa tentang bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan psikotropika bagi diri pribadi, keluarga, dan orang lain. Selain itu, sekolah perlu mendorong setiap siswa untuk melaporkan pada pihak sekolah jika ada pemakai atau pengedar zat adiktif dan psikotropika di lingkungan sekolah. Sekolah perlu memberikan sanksi yang mendidik untuk setiap siswa yang terbukti menjadi pemakai atau pengedar narkoba.
·
Peran
Pemerintah
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
Pemerintah berperan mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan psikotropika dengan cara mengeluarkan aturan hukum yang jelas dan tegas. Di samping itu, setiap penyalahguna, pengedar, pemasok, pengimpor, pembuat, dan penyimpan narkoba perlu diberikan sanksi atau hukuman yang membuat efek jera bagi si pelaku dan mencegah yang lain dari kesalahan yang sama.
5.
Penanggulangan
Penylahgunaan Narkoba dan Psikotropika
I.
Preventif
(Pencegahan)
Preventif
digunakan untuk membentuk masyarakat yang mempunyai ketahanan dan kekebalan
terhadap narkoba. Pencegahan lebih baik daripada pemberantasan. Pencegahan
dapat dilakukan dengan beberapa cara seperti pengawasan didalam keluarga,
penyuluhan oleh pihak yang berkompeten seperti pemerintah, sekolah atau dari
dinas kesehatan.
II.
Kuratif
(Pengobatan)
Kuratif
bertujuan untuk penyembuhan para korban, seperti rehabilitasi.
III.
Rehabilitatif
(Rehabilisasi)
Rehabilitatif
dilakukan adalah bertujuan agar korban saat sudah sembuh dari kecanduan tidak
kambuh atau kecanduan kembali pada narkoba.
IV.
Represif
(Penindakan)
Reprisif
adalah penindakan melalui jalur hukum, yang dilakukan oleh para penegak hukum
atau aparat keamanan.
if the drug is very dangerous why people want to use drugs ?
BalasHapushttp://www.sanadomino.com
Tulisannya kelihatan banget... bikin mata rabun.. wkwkwkwk
BalasHapus