Jenis cybercrime dikelompokan berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
1. Berdasarkan
Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas cybercrime dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a. Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi
ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan
contoh dari kejahatan ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan
untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh lain kejahatan ini adalah Cyber-Tresspass atau
pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan
email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan kepada seseorang).
b. Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan
data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak
etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contoh dari kejahatan ini adalahh isu –
isu atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public
figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.
c. Penyebaran virus secara
sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun
menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email.
Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan
SirCam.
d. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan
data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini
biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web
database.
e. Cyber Espionage,
Sabotage and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain,
dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage and Extortion merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan jaringan internet.
f. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau
melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
Misalnya menggunakan email dan dilakukan
berulang-ulang menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan
memanfaatkan media internet.
g. Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukanA untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan
digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul
seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang
transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
h. Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang
punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana
meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking memiliki ruang
lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of Services),
merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash)
sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i. Cybersquatting
and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain
plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama
domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada
kasus mustika-ratu.com.
j. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan
hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Pirancy
(pembajakan perangkat lunak).
k. Cyber Terorisem
Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam
pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau
militer.
2. Berdasarkan
Motif Kegiatannaya
a. Cybercrime
sebagai tindakan murni kriminal
Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana
kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu
kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di
internet. Juga pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan.
b. Cybercrime sebagai kejahatan
“abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam
“wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal
atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat
kejahatan.
Salah satu contohnya adalah probing atau postcanning.
Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintain terhadap sistem orang lain
dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai,
termasuk sistem informasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang
terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya.
3. Berdasarkan
Sasaran Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime
dapat dikelompokan manjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
a. Cybercrime yang
menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan
kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu
sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1) Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan
menyebarkan material yang berbau pornografi.
2) Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara
berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
3) Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya
Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b. Cybercrime menyerang hak
milik (Agaist Property)
c. Cybercrime menyerang pemerintah (Agaist
Government)
Fenomena cybercrime
memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan
lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan
tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan.
Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya
menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
1. Mengamankan
sistem
Keamanan komputer
identik dengan suatu tindakan baik pencengahan maupun pendeteksian terhadap
kegiatan –kegiatan yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun sistem
komputer. Adapun pada pandangan makro, keamanan data bukan saja menyangkut
masalah teknis belaka, tetapi memiliki konsep yang lebih luas dan berkaitan
dengan ketergantungan suatu institusi terhadap institusi lainnya, atau bahkan
suatu negara terhadap negara lainnya. Keamanan juga penting untuk membangun
kepercayaan ( trust ) terhadap sebuah sistem secara umum.
Tujuan yang paling
nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencengah adanya perusakan bagian
dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan
sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan
kerusakan tersebut.
2. Penanggulangan
Global
Saat ini berbagai
upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organisation
for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines
bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime,
dimana pada tahun 1986 OEDC telah mempublikasikan laporannya yang berjudul
computer-related crime: Analist of Legal Policy.
Laporan OECD tersebut
berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota
beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime
tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran
penting dalam kejahatan tersebut.
Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Menurut OECD, beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
a. Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b. Meningkatkan
sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c. Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d. Meningkatkan
kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah
kejahatan tersebut terjadi.
e. Meningkatkan
kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam
upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan
mutual assistance treaties.
3. Perlunya
Cyberlaw
Perkembangan teknologi
yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan
pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara
(termasuk indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus dibidang
teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan
perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi
tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni
melalui terobosan keputusan pengadilan. Ini tentu saja mensyaratkan adanya
sosok hakim yang kreatif, berwawasan teknologi, dan berani melakukan terobosan
melalui keputusannya.
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHAP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1991 pasal 184 ayat 1 bahwa UU
ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan
saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwah saja.
4. Perlunya
dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga
khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (non government organisation),
diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat
memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai
divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan
informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada
masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Terdapat pula National
Infrastructure Protection Center (NIPC) sebagai institusi di Amerika
Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi
ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara
(khususnya bagi negara Amerika Serikat). Internet atau jaringan komputer sudah
dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi
ini juga memberikan advisory bagi setiap orang yang memerlukan solusi atas
kejahatan di bidang komputer.
Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masaslah keamanan komputer.
Penyebab Terjadi Cyber Crime
Penyebab
Terjadinya Cybercrime
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1.Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan compute
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.
Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb
Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :
1.Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.
2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.
3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.
4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.
5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.
6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan compute
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati
timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan
tanggung jawab.
Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau
menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi
yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus
diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan.
Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan
professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang
menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam
mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.
Pengertian Etika
Profesi
Etika profesi menurut
keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan
untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh
ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas
berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma,
nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang
benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode
etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar
professional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
professional
Ciri Cyber Crime
• Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer
biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
- Terlampau lekas dewasa
- Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
- Keras hati
• Sementara banyak orang yang
beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda.
• Parker masih menyatakan bahwa kita
harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang
tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang
profesional
• Parker menunjukkan bahwa ciri tetap
dari hacker (tidak seperti kejahatan
profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi
• Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan
• Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan
yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan
kejahatan komputer
• Mereka adalah orang-orang yang tergoda
pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer
• Sehingga kesempatan merupakan penyebab
utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’
Karakteristik Cyber Crime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2
jenis kejahatan sebagai berikut:
a. Kejahatan kerah biru (blue collar
criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis
kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya
perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya
digambarkan memilikisteorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial
bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b.
Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4
kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan
kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan
dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi,
berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.
Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya
komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang
berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.
Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global
internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime
seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga
sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku.
Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan
terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.
Sifat kejahatan
Bersifat non-violence,
atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan
konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet
bersifat sebaliknya.
c.
Pelaku kejahatan
Bersifat lebih
universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh
orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku
kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang
sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.
Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini
adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya
mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh
orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik
pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.
Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat
material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang,harga
diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.
Komentar
Posting Komentar