Langsung ke konten utama

Chybercrime


Jenis cybercrime dikelompokan berdasarkan jenis aktifitas, motif kegiatan dan sasaran kejahatan.
1.             Berdasarkan Jenis Aktifitasnya
Berdasarkan jenis aktivitas cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis yaitu sebagai berikut:
a.    Unauthorized Access
Cybercrime jenis ini merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa ijin atau tanpa sepengetahuan dari  pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probling dan Port Scanning merupakan contoh dari kejahatan ini. Aktifitas “Port scanning” atau “probling” dilakukan untuk melihat servis – servis apa saja yang tersedia di server target.
Contoh lain kejahatan ini adalah Cyber-Tresspass atau pelanggaran area privasi orang lain seperti misalnya Spam Email (mengirimkan email yang tidak berguna – email sampah yang ditujukan kepada seseorang).
b.    Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum.
Contoh dari kejahatan ini adalahh isu – isu  atau fitnah yang dilakukan terhadap seseorang (biasanya public figure) yang disebarluaskan menggunakan media internet.
c.    Penyebaran virus secara sengaja
Seperti halnya di tempat lain, virus komputer pun menyebar di Indonesia. Penyebaran umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Kasus virus ini sudah cukup banyak seperti virus Mellisa, I love you, dan SirCam. 
d.   Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
e.    Cyber Espionage, Sabotage  and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran.
Sabotage  and Extortion merupakan kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan jaringan internet.
f.     Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer.
Misalnya menggunakan email dan dilakukan berulang-ulang menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
g.    Carding
Merupakan kejahatan yang dilakukanA untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Kejahatan tersebut muncul seiring perkembangan pesat dari perdagangan di internat (e-commerce) yang transaksi-transaksinya dilakukan secara elektronik.
h.    Hacking dan Cracking
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Sedangkan aktivitas cracking memiliki ruang lingkup yang cukup luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir ini dikenal dengan DoS (Denial of Services), merupakan serangan yang bertujuan untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
i.      Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan. Di Indonesia, hal itu pernah terjadi, seperti pada kasus mustika-ratu.com.
j.      Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Pirancy (pembajakan perangkat lunak).
k.    Cyber Terorisem
                  Suatu tindakan dikatakan termasuk dalam kategori Cyber Terorisem jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer. 

2.             Berdasarkan Motif Kegiatannaya  
     a.    Cybercrime sebagai tindakan murni kriminal 
                   Kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh kejahatan ini adalah carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Juga pemanfaatan media internet untuk menyebarkan material bajakan.
b.    Cybercrime sebagai kejahatan “abu-abu”
Pada jenis kejahatan di internet yang masuk dalam “wilayah abu-abu”, cukup sulit menentukan apakah itu merupakan tindak kriminal atau bukan, mengingat motif kegiatannya terkadang bukan untuk berbuat kejahatan.
               Salah satu contohnya adalah probing atau postcanning. Ini adalah sebutan untuk semacam tindakan pengintain terhadap sistem orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem informasi yang di gunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun yang tertutup, dan sebagainya.  
 3.      Berdasarkan Sasaran Kegiatannya
Sedangkan berdasarkan sasaran kejahatannya, cybercrime dapat dikelompokan manjadi beberapa kategori seperti berikut ini:
 a.    Cybercrime yang menyerang individu (Against Person)
Jenis kegiatan ini, sasaran serangannya ditujukan kepada perorangan atau individu yang memiliki sifat atau kriteria tertentu sesuai tujuan penyerangan tersebut. Beberapa contoh kejahatan ini antara lain:
1)             Pornografi
Kegiatan yang dilakukan dengan membuat, memasang, mendistribusikan dan menyebarkan material yang berbau pornografi.
2)             Cyberstalking
Kegiatan yang dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya dengan menggunakan e-mail yang dilakukan secara berulang-ulang seperti halnya teror di dunia cyber.
3)             Cyber-Tresspass
Kegiatan yang dilakukan melanggar area privasi orang lain seperti misalnya Web Hacking, breaking ke PC, Probing, Port Scanning dan lain sebagainya.
b.    Cybercrime menyerang hak milik (Agaist Property) 
c.  Cybercrime menyerang pemerintah (Agaist Government)







Fenomena cybercrime memang harus di waspadai karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya yang dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini akan dibahas beberapa hal pokok yang dapat dilakukan dalam upaya menanggulangi merebaknya kejahatan internet.
1.             Mengamankan sistem
Keamanan komputer identik dengan suatu tindakan baik pencengahan maupun pendeteksian terhadap kegiatan –kegiatan yang tidak mendapat izin oleh pemakai maupun sistem komputer. Adapun pada pandangan makro, keamanan data bukan saja menyangkut masalah teknis belaka, tetapi memiliki konsep yang lebih luas dan berkaitan dengan ketergantungan suatu institusi terhadap institusi lainnya, atau bahkan suatu negara terhadap negara lainnya. Keamanan juga penting untuk membangun kepercayaan ( trust ) terhadap sebuah sistem secara umum.
Tujuan yang paling nyata dari sebuah sistem keamanan adalah mencengah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasi kemungkinan kerusakan tersebut. 
2.             Penanggulangan Global
Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OEDC telah mempublikasikan laporannya yang berjudul computer-related crime: Analist of Legal Policy.
Laporan OECD tersebut berisi hasil survei terhadap peraturan perundang-undangan negara-negara anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

Dari berbagi upaya yang dilakukan tersebut, jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut sering kali bersifat transnasional.
Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
b.    Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
c.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntunan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
d.   Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.
e.    Meningkatkan kerja sama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties.       
3.             Perlunya Cyberlaw
Perkembangan teknologi yang sangat pesat membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara (termasuk indonesia) belum memiliki perundang-undangan khusus dibidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya. Ketertinggalan perundang-undangan dalam menyesuaikan diri dengan kemajuan teknologi informasi tersebut menuntut adanya solusi sementara untuk mengatasi cybercrime, yakni melalui terobosan keputusan pengadilan. Ini tentu saja mensyaratkan adanya sosok hakim yang kreatif, berwawasan teknologi, dan berani melakukan terobosan melalui keputusannya.
Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum diakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHAP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1991 pasal 184 ayat 1 bahwa UU ini secara definitif  membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwah saja.
4.             Perlunya dukungan lembaga khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (non government organisation), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki Computer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
Terdapat pula National Infrastructure Protection Center (NIPC)  sebagai institusi di Amerika Serikat yang menangani masalah yang berhubungan dengan infrastruktur. Institusi ini mengidentifikasi bagian infrastruktur yang penting (critical) bagi negara (khususnya bagi negara Amerika Serikat). Internet atau jaringan komputer sudah dianggap sebagai infrastruktur yang perlu mendapat perhatian khusus. Institusi ini juga memberikan advisory bagi setiap orang yang memerlukan solusi atas kejahatan di bidang komputer.
 Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masaslah keamanan komputer.


Penyebab Terjadi Cyber Crime



Penyebab Terjadinya Cybercrime
1. Akses internet yang tidak terbatas.
2. Kelalaian pengguna computer.
3. Mudah dilakukan dan sullit untuk melacaknya.
4. Para pelaku umumnya oaring yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingintahu yang besar.

Adapun jenis-jenis Kejahatan computer atau cyber crime banyak jenisnya tergantung motivasidari pelaku tindak kejahatn computer tersebut, seperti pembobolan kartu ATM,kartu kredit yang membuat nasabah menjadi was-was akan keamanan tabungan merka. Penyebaran foto-foto syur pada jaringan internet ,dsb

Dengan disain Deklarasi ASEAN tanggal 20 Disember 1997 di manila adalah membahas jenis-jenis kejahatan termasuk Cyber Crime yaitu :

1.Cyber Terorism ( National Police Agency of Japan (NPA) yang difinisikannya adalah sebagai serangan elektronik melalui jaringan computer yang menyerang prasarana yang sangat penting dan berpotensi menimbulkan suatu akibat buruk bagi aktifitas social dan ekonomi suatu Bangsa.

2.Cyber Pornography : penyebaran abbscene materials termasuk pornografi, indecent exposure danchild pornography.

3.Cyber Harrasment : pelecehan seksual melalui email, website atau chat program.

4.Cyber Stalking : crime of stalkting melalui penggunaan computer dan internet.

5.Hacking :penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum.

6.Carding ( credit card fund),carding muncul ketika otang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut sebgai perbuatan melawan hukum. Jenis-jenis lain yang bias dikategorikan kejahatan computer diantaranya:
· penipuan financial melalui perangkat computer atau media komunikasi digital
· sabotase terhadap perangkkat-perangkat digital,data-data milik orang lain dan jaringan komunikasi data
· pencurian informaasi pribadi seseorang atau organisasi tertentu
· penetrasi terhadap system computer dan jaringan sehingga menyebbabkan privacy terganggu atau gangguan pada computer yang digunakn
· para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses keserver tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi
· menyebarkan virus,worm,backdoor dan Trojan
itulah beberapa jenis kejahatan computer atau cyber crime tentunya harapan saya ketika kita sudah mengetahui factor penyebab dan jenis-jenis ini untuk lebih berhati-hati sehingga mampu menghindar dari pelaku-pelaku kejahatan compute
Pengertian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu “Ethikos” yang berati timbul dari kebiasaan, adalah cabang utama dari filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.

Pengertian Profesi
 Profesi adalah suatu pekerjaan yang melaksanakan tugasnya memerlukan atau menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang diperoleh dari lembaga pendidikan khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi tertentu disebut professional, sedangkan professional sendiri mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya.


Pengertian Etika Profesi
         Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah system norma, nilai dan aturan professional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional

Ciri Cyber Crime


•         Parker (1998) percaya bahwa ciri hacker komputer biasanya menunjukkan sifat-sifat berikut :
            - Terlampau lekas dewasa
            - Memiliki rasa ingin tahu yang tinggi
            - Keras hati

         Sementara banyak orang yang beranggapan bahwa hacker adalah orang yang sangat pintar dan muda.
         Parker masih menyatakan bahwa kita harus berhati-hati membedakan antara hacker sebagai tindakan kriminal yang tidak profesional dengan hacker sebagai tindakan kriminal yang profesional
         Parker menunjukkan bahwa ciri tetap dari hacker (tidak seperti kejahatan profesional) adalah tidak dimotivasi oleh materi
         Hal tersebut bisa dilihat bahwa hacker menikmati apa yang mereka lakukan
         Banyak diantara hacker adalah pegawai sebuah perusahaan yang loyal dan dipercaya oleh perusahaan-nya, dan dia tidak perlu melakukan kejahatan komputer
•         Mereka adalah orang-orang yang tergoda pada lubang-lubang yang terdapat pada sistem komputer
•         Sehingga kesempatan merupakan penyebab utama orang-orang tersebut menjadi ‘penjahat cyber’
Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, kita menganl adanya 2 jenis kejahatan sebagai berikut:
a.      Kejahatan kerah biru (blue collar criem)
Kejahatan jenis ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara konvensional, misalnya perampokan, pencurian, dan lain-lain. Para pelaku kejahatan jenis ini biasanya digambarkan memilikisteorotip tertentu misalnya, dari kelas sosial bawah, kurang terdidik, dan lain-lain.
b.      Kejahatan kerah putih (white collar crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam 4 kelompok kejahatan yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.
Pelakunya biasanya bekebalikan dari blue collar, mereka memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyaratat.



Cybercrime sendiri sebagai kejahatan yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan kedua model di atas.
Karakteristik unik dari kejahatan di dunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut:
a.      Ruang lingkup kejahatan
Sesuai sifat global internet, ruang lingkup kejahatan ini jga bersifat global. Cybercrime seringkali dilakukan secara transnasional, melintasi batas negara sehingga sulit dipastikan yuridikasi hukum negara yang berlaku terhadap pelaku. Karakteristik internet di mana orang dapat berlalu-lalang tanpa identitas (anonymous) memungkinkan terjadinya berbagai aktivitas jahat yang tak tersentuh hukum.
b.      Sifat kejahatan
Bersifat non-violence, atau tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat. Jika kejahatan konvensional sering kali menimbulkan kekacauan makan kejahatan di internet bersifat sebaliknya.
c.       Pelaku kejahatan
Bersifat lebih universal, meski memiliki cirri khusus yaitu kejahatan dilakukan oleh orang-orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya. Pelaku kejahatan tersebut tidak terbatas pada usia dan stereotip tertentu, mereka yang sempat tertangkap remaja, bahkan beberapa di antaranya masih anak-anak.
d.      Modus kejahatan
Keunikan kejahatan ini adalah penggunaan teknologi informasi dalam modus operandi, itulah sebabnya mengapa modus operandi dalam dunia cyber tersebut sulit dimengerti oleh orang-orang yang tidak menguasai pengetahuan tentang komputer, teknik pemrograman dan seluk beluk dunia cyber.
e.       Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dapat bersifat material maupun non-material. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang,harga diri, martabat bahkan kerahasiaan informasi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Makalah Sangiran

               BAB I PENDAHULUAN      A.    Latar Belakang Masalah Pengertian museum. Museum berasal dari kata Latin “ mouseion ”, yaitu kuil untuk Sembilan Dewi Muses, anak Dewa Zeus yang tugas utamanya adalah menghibur. Jadi museum merujuk pada perbuatan atau sesuatu yang membuat orang lain gembira. Museum digunakan untuk menyebut lembaga yang menyimpan dan memelihara koleksi benda-benda seni atau benda bernilai sejarah dan ilmu pengetahuan. Koleksi museum ditampilkan untuk pembelajaran dan kesenangan masyarakat. Museum adalah tempat yang paling ideal sebagai wadah kegiatan “ edutainment ” ( education = pendidikan sekaligus entertainment = hiburan). Seorang ahli museologi George dan Sherrell-Leo (1989), menyatakan bahwa museum yang baik seharusnya dapat menjadi pintu gerbang bagi umat manusia untuk memasuki dunia luar kita, museum juga harus dapat menarik, menghibur dan merangsang keingintahuan dan pertanyaan-...

Tari Sigeh Penguten

1.      Tari Sigeh Penguten Tari sembah Sigeh Penguten adalah tari tradisional indonesia yang berasal dari provinsi lampung. Tarian ini pada awalnya bernama tari sembah. Namun terlalu begitu banyak jenis tarian sembah, maka untuk membedakannya kemudian di bakukan menjadi tari Sigeh Penguten. Namun pada perjalanannya akhirnya di kenal dengan istilah tari sembah sigeh penguten. Tari sembah Sigeh Penguten merupakan tari adat budaya lampung yang berasal dari suku Pepadun. Semula tarian ini di persembahkan  untuk menyambut kedatangan para raja dan tamu-tamu istimewa. Sebagai cara menunjukan keramahan dan penghormatan. Mungkin karena hal ini kemudian tari sembah sigeh penguten identik sebagai tari penyambutan. Selain diperagakan diupacara-upacara adat serta upacara penyambutan tamu agung, tari sembah juga sering di peragakan di acara pernikahan adat Lampung, fungsinya tetap sama yaitu sebagai upacara penyambutan untuk para tamu ytari sigeh pengutenang had...

What a hand lettering

Welcome my blog guys.. Setelah sekian lama vakum didunia perblog-an, akhirnya this is my firts post:) Kali ini aku mau bahas mengenai handlettering. Kalian pasti sudah tau apa itu hand lettering, because sudah banyak blogger atau para lettering lain memperkenalkan seni menulis indah ini. Akhir akhir ini aku lagi suka buat tulisan indah dan draw water colour guys. You know handlettering?  Hand lettering is beautiful write with tehnic. It's my drawing, mungkin belum pro tapi sudah lumayan hmm.. Ini hanya beberapa foto dari gambar gambar ku yang lain. Thank for reading my write guys. See u next blog